JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membantah partainya telah memaksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk berpasangan dengan bakal calon yang mendaftar ke partainya di pilkada Kalimantan Timur, yakni Irjen (Pol) Safaruddin.
Ia mengatakan semua proses pencalonan yang dilakukan PDI-P telah melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya.
"Oh tidak ada (paksaan). Bahkan Pak Djarot (Syaiful Hidayat) sebagai Plt Ketua DPD yang saat itu bertemu dengan jaang. PDI-P tidak suka memaksa, semuanya harus dengan proses yang baik, enggak ada cinta paksaan di PDI-P," kata Hasti di Kantor DPP PDI-P, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan untuk Kalimantan Timur PDI-P belum memutuskan nama calon yang hendak diusung sehingga masih ada beberapa nama yang tengah digodok.
Beberapa nama yang tengah digodok selain Safaruddin saat ini ialah Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Rusmadi.
Baca juga : Demokrat Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum
"Kami belum mengambil keputusan. Jadi kalau ada upaya-upaya terjadi beberapa hal pemaksaan, kami tidak pernah memaksa, kami justru sering dipaksa di masa Orde Baru dan kami diam," lanjut Hasto.
Sementara itu, menurut Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dipaksa berpisah.
Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Safaruddin sebagai wakilnya.
Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.
Baca juga : Penjelasan Irjen Safaruddin Atas Tudingan Demokrat Terkait Pencalonan di Pilkada Kaltim
"Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat," kata Hinca.
"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," lanjut dia.
Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.
Baca juga : Irjen Safaruddin Akan Mundur dari Polri jika Resmi Mendaftar Pilkada Kaltim
Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan.
Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.
"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada," tutur Hinca.