Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bantah Pernah Paksa Pencalonan Syaharie Jaang-Safaruddin

Kompas.com - 05/01/2018, 08:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membantah partainya telah memaksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk berpasangan dengan bakal calon yang mendaftar ke partainya di pilkada Kalimantan Timur, yakni Irjen (Pol) Safaruddin.

Ia mengatakan semua proses pencalonan yang dilakukan PDI-P telah melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya.

"Oh tidak ada (paksaan). Bahkan Pak Djarot (Syaiful Hidayat) sebagai Plt Ketua DPD yang saat itu bertemu dengan jaang. PDI-P tidak suka memaksa, semuanya harus dengan proses yang baik, enggak ada cinta paksaan di PDI-P," kata Hasti di Kantor DPP PDI-P, Kamis (4/1/2018).

Ia mengatakan untuk Kalimantan Timur PDI-P belum memutuskan nama calon yang hendak diusung sehingga masih ada beberapa nama yang tengah digodok.

Beberapa nama yang tengah digodok selain Safaruddin saat ini ialah Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Rusmadi.

Baca juga : Demokrat Beberkan Tiga Perlakuan Tak Adil Aparat Penegak Hukum

"Kami belum mengambil keputusan. Jadi kalau ada upaya-upaya terjadi beberapa hal pemaksaan, kami tidak pernah memaksa, kami justru sering dipaksa di masa Orde Baru dan kami diam," lanjut Hasto.

Sementara itu, menurut Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dipaksa berpisah.

Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Safaruddin sebagai wakilnya.

Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.

Baca juga : Penjelasan Irjen Safaruddin Atas Tudingan Demokrat Terkait Pencalonan di Pilkada Kaltim

"Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat," kata Hinca.

"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," lanjut dia.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.

Baca juga : Irjen Safaruddin Akan Mundur dari Polri jika Resmi Mendaftar Pilkada Kaltim

Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan.

Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

Kompas TV Kepolisian membantah soal kriminalisasi terhadap Syahari Jaang bakal calon Gubernur Kalimantan Timur dari Partai Demokrat.


"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada," tutur Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com