Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tudingan Biaya Pengamananan Presiden, Paspampres Serahkan ke Mabes TNI

Kompas.com - 04/01/2018, 16:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI (Mar) Suhartono menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes TNI soal dugaan adanya biaya operasional pengamanan presiden.

Hal itu disampaikan Suhartono menanggapi pernyataan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Tonny mengaku memberikan uang kepada rekanannya yang digunakan untuk membayar biaya operasional Paspampres dalam sebuah acara kementerian yang dihadiri Presiden.

"Masalah itu sudah diambil alih oleh Mabes TNI. Begitu saya terima info itu, saya langsung laporan ke Panglima TNI. Biar diinvestigasi dan itu sudah dilaksanakan. Jawabannya sudah disampaikan oleh Kapuspen TNI," kata Suhartono di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Penyuap Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator

Menurut Suhartono, Panglima TNI telah mengklarifikasi hal tersebut dan meminta agar oknum Paspampres yang meminta bayaran dilaporkan.

Suhartono yakin, investigasi yang dilakukan Mabes TNI hasilnya objektif dan independen sehingga mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kalau saya yang menginvestigasi Paspampres, sama dengan jeruk makan jeruk. Silakan diambil oleh Mabes TNI dan itu sudah dilaksanakan. Jawabannya sudah," lanjut Suhartono.

Pengakuan Tonny

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai hal. Salah satunya, untuk membiayai operasional Paspampres.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).
Pengakuan Tonny disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017). Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Baca: Kata KPK soal Pengakuan Mantan Dirjen Hubla Terkait Uang untuk Paspampres

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar AS kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani.

Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 juta-Rp 150 juta kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani.

Uang digunakan untuk diberikan kepada Paspampres. Keterangan itu dibenarkan Tonny.

Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Selidiki Oknum Paspampres yang Terima Uang Dirjen Hubla

"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.

Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.

Adapun uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 19 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com