JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji kenaikan biaya ibadah haji menyusul kebijakan perpajakan baru yang diambil pemerintah Arab Saudi.
Arab Saudi per 1 Januari 2018 menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa. Ini merupakan pertama kali negara penghasil minyak itu menerapkan PPN.
Selain Arab Saudi, negara teluk lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa tahun ini adalah Uni Emirat Arab (UEA).
Dikutip dari BBC, Kamis (4/1/2018), kedua negara telah lama menarik pekerja asing dengan janji bebas pajak.
Namun, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan seiring dengan turunnya harga minyak.
UEA sendiri memperkirakan pada tahun pertama pemberlakuan PPN ini menghasilkan penerimaan sebesar 3,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 44,46 triliun (JISDOR; 1 dollar AS = Rp 13.474).
(Baca juga : Menag Sebut Biaya Haji dan Umrah 2018 Akan Naik)
PPN lima persen dikenakan untuk bensin dan solar, makanan, pakaian, tagihan listrik, dan kamar hotel.
Di sisi lain, ada beberapa pengeluaran yang dibebaskan pajaknya, seperti perawatan medis, layanan keuangan dan transportasi umum.
Kedua negara tidak berencana untuk mengenakan pajak penghasilan.
Diversifikasi sumber pendapatan
Dana Moneter Internasional atau IMF telah meminta negara-negara Teluk untuk melakukan diversifikasi sumber pendapatan, di samping minyak.
Sebagaimana diketahui, 90 persen sumber pendapatan Arab Saudi bergantung dari industri minyak. Sementara itu, 80 persen sumber pendapatan UEA berasal dari industri minyak.
(Baca juga : Bappenas: Biaya Haji Bisa Turun Menjadi Rp 17 Juta Per Jemaah)
Sebelum pengenaan PPN ini, keduanya telah mengambil langkah untuk menambah pundi-pundi pemerintah dari non-minyak.
Arab Saudi mengenakan pajak tembakau dan minuman ringan, serta memangkas beberapa subsidi.
Sedangkan UEA telah menaikkan pajak jalan tol dan pariwisata.
Anggota Dewan Kerjasama Teluk lainnya, terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman dan Qatar juga telah berkomitmen menerapkan PPN, kendati implementasinya ditunda setidaknya 2019.