Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP?

Kompas.com - 04/01/2018, 15:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memastikan apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, terkait kasus e-KTP.

"Belum, kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," kata Maqdir, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Pasalnya, lanjut Maqdir, pihaknya mempertimbangkan bahwa menjadi JC berarti akan menyebut nama orang lain dalam perkara ini.

Pihaknya tidak ingin menyebut nama orang lain karena akan menjadi sumber fitnah.

"Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah ya. jadi karena itulah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir.

(Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Novanto, Apa Strategi KPK Selanjutnya?)

Meski begitu, dia menepis bahwa pihaknya menutup kemungkinan untuk mengajukan JC. Soal JC ini akan dibicarakan kembali dengan Novanto.

"Pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk. Bukan kami, kami cuma gitu-gitu saja," ujar Maqdir.

Maqdir menganggap kliennya tidak bisa disebut pelaku utama dalam kasus ini. Seperti diketahui syarat menjadi JC haruslah bukan pelaku utama dalam perkara yang dimaksud.

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR, itu kan mulai ikut di tengah kan, malah bagian akhir," ujar Maqdir.

Dia menyatakan, pelaku utama di sini ialah oknum pejabat di Kemendagri. Diketahui dalam kasus ini dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto teleh divonis hakim.

"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan, diminta, diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," ujar Maqdir.

 

Itikad baik

Sementara itu, Juru Bicara KPK saat dimintai tanggapan soal hal ini menyatakan, jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, silahkan mengajukan ke KPK.

"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.

Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.

Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.

"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia.

Kompas TV Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com