Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Jokowi Dibawa dalam Konflik PPP, Mendagri Kritik Kubu Djan Faridz

Kompas.com - 04/01/2018, 15:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang juga senior PDI Perjuangan, menyatakan kecewa dan mengkritik pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humprey Djemat, yang membawa nama Presiden Joko Widodo dalam pusaran konflik internal PPP. 

"Saya kecewa. Urusan internal antar PPP selesaikanlah secara internal dan secara hukum. Jangan membawa-bawa Bapak Presiden," ujar Tjahjo di Kalibata, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sebelumnya, Humprey Djemat menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terus "memelihara" sengkarut dan pecah belah PPP sehingga membuat Presiden Jokowi harus menanggung beban.

Tjahjo menegaskan, Presiden tak terlibat dalam pusaran konflik dualisme PPP.

Baca juga: Romahurmuziy Rangkul Djan Faridz untuk Kembali ke PPP

"Bapak Presiden, termasuk saya, tidak terlibat, tidak ikut campur kalau ada permasalahan internal partai," ujar dia.

"Masalah intern partai kok yang disalahkan Bapak Presiden Jokowi. Bapak Presiden tidak pernah ikut campur masalah hukum internal partai," lanjut Tjahjo.

Tjahjo berharap, pernyataan Humprey yang mencatut nama Presiden tersebut segera dicabut.

"Saya harapkan untuk dicabutlah, yang menuduh bahwa pemerintahan ini sampai menyinggung Bapak Presiden," kata dia.

"Yang berbicara (itu) perlu minta maaf kepada Bapak Presiden RI," tegas Tjahjo.

Sebelumnya, Humprey juga mengingatkan Yasonna agar tidak terus-menerus membenturkan umat Islam dengan Presiden Jokowi dengan tidak taat hukum dalam kasus dualisme kepengurusan PPP.

Baca: Jelang Pemilu 2019, PPP Ingin Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung

Pernyataan Humprey itu diduga dilontarkan karena kasasi kubu partainya terkait kepengurusan PPP ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

MA menyatakan kepengurusan resmi PPP adalah yang dipimpin Romahurmuziy.

Kasus itu berawal saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang.

Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Akan tetapi, di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan tidak dapat diterima dan mengajukan banding. MA menolak kasasi Djan.

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.

Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

Kompas TV Djan Faridz: Pecat!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com