JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengkaji kenaikan biaya ibadah haji menyusul kebijakan perpajakan baru yang diambil Pemerintah Arab Saudi.
Dilansir dari situs setkab.go.id, Kamis (4/1/2018), terhitung per 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen terhadap sejumlah barang/jasa.
PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Akibat kebijakan baru tersebut, Kemenag kembali mengkaji biaya penyelenggaraan ibadah haji 2018.
Baca juga: Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?
"Kami sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi terkena penambahan lima persen itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Rabu (3/1/2017).
Meski akan ada dampak dari pengenaan PPN tersebut, Lukman berharap, kenaikan biaya ibadah haji tidak mengalami lonjakan jauh.
"Kami masih mendalami rincian biaya haji ini," ujar Lukman.
Ia menambahkan, kepastian mengenai pengenaan PPN lima persen itu sudah ada sejak dua pekan lalu, ketika ia melaukan kunjungan ke Arab Saudi terkait penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M.