Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi (partai politik) peserta pemilu itulah, geliat Pemilu 2019 mulai terasa.
Hal ini tidak saja ditandai oleh berbondong-bondongnya partai politik ke kantor KPU untuk mendaftarkan diri, tetapi juga diwarnai oleh gugatan partai politik (calon peserta pemilu) ke Bawaslu, karena tidak puas dengan putusan KPU.
Soal perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu tentang prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu, sudah pernah dibahas.
Juga soal ketidakpuasan partai-partai politik atas tindakan KPU yang menggagalkan mereka mengikuti proses pendaftaran partai politik berikutnya.
Kali ini saya ingin bahas soal panjangnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
Tiga tahapan
Jika diperhatikan, jadwal Pemilu 2019 menunjukkan ada tiga tahapan yang memakan waktu lama.
Pertama, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih perlu waktu 8 bulan.
Kedua, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, yang perlu waktu 7,5 bulan.
Ketiga pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang perlu waktu 7,5 bulan.
Mengapa pendaftaran pemilih begitu lama?
Sebab, pendaftaran pemilih menempatkan data administrasi kependudukan Kemendagri sebagai basis. Padahal data tersebut tidak update karena tidak semua penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat, dilaporkan.
Oleh karena itu Kemendagri mita agar datanya diperiksa terlebih dahulu oleh KPU sebelum digunakan sebagai basis pendaftaran pemilih.
Lain halnya jika DPT pemilu terakhir dijadikan basis data dan data kependudukan sebagai pembanding. Ini akan mempermudah dan mempercepat kerja KPU karena KPU sudah tahu kelemahan atau kekurangan datanya sehingga tahu juga cara cepat mengatasinya.
Waktu pendaftaran peserta pemilu menjadi lama karena KPU harus melakukan verifikasi syarat pengurus dan anggota partai politik, serta syarat dukungan bagi calon anggota DPD.