SELAMAT tahun baru. Banyak orang bilang, 2018 adalah tahun politik. Presiden Jokowi pun mengatakan demikian.
Tapi, dia mengingatkan agar kegiatan ekonomi dan yang lain tidak terpengaruh oleh hingar bingar politik. Katanya, politik adalah sesuatu yang biasa saja.
Tahun politik ini ditandai oleh pagelaran pilkada di 171 daerah: 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Dari sekian banyak pilkada itu, tiga daerah paling jadi perhatian: Jabar, Jateng, dan Jatim. Jabar memiliki 46,8 juta penduduk, Jateng 33,8 juta, dan Jatim 38,9 juta. Jumlah totalnya sama dengan 119,5 juta atau sama dengan 46% dari 260 juta penduduk Indonesia.
Banyak politisi meyakini, siapa yang bisa menang pilkada di tiga provinsi di Jawa tersebut, sudah punya modal 50 persen untuk menang pilpres nanti.
Makanya, kegiatan pilkada di Jabar, Jateng, dan Jatim menyedot banyak energi elit politik Jakarta. Padahal pada tahun ini juga tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 juga berjalan intensif.
Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2019 akan berjalan serentak. Maksudnya pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Artinya, dalam pemungutan suara nanti, pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan dimasukkan ke dalam lima kotak suara.
Berbeda dengan sebelumnya juga, meski kegiatannya sama, Pemilu 2019 diatur lebih lama. Sebagaimana digariskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) Pasal 167 ayat (6): tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
KPU menetapkan hari H pemungutan suara pada 17 April 2019. Jika ditarik mundur, maka pada Januari 2018 ini baru 15 bulan dari hari pemungutan suara.
Jika ditarik ke belakang 5 bulan lagi, maka jatuh pada 17 Agustus 2017. Artinya, sebelum tanggal dan bulan itulah dimulainya tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut UU No 7/2017 Pasal 167 ayat (4), tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: (a) perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; (b) pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (c) pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; (d) penetapan peserta pemilu, serta; (e) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Selanjutnya: (f) pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (g) masa kampanye pemilu; (h) masa tenang; (i) pemungutan dan penghitungan suara; (j) penetapan hasil pemilu, dan; (k) pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
KPU telah menyusun jadwal Pemilu 2019 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2017 (PKPU No 7/2017).
Dalam peraturan tersebut, KPU menetapkan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dimulai 17 Agustus 2017 dan diakhiri 28 Februari 2019, lalu tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 3 September 2017 sampai 20 Februari 2018.