Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Mantan KSAU Tolak Paparkan soal Pengadaan Heli AW101

Kompas.com - 03/01/2018, 21:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak untuk menguraikan seputar peristiwa saat pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 terjadi.

Hal tersebut terjadi saat Agus diperiksa oleh penyidik KPK.

Agus hari ini memang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan heli tersebut.

"Dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia menjelaskan atau menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Febri melanjutkan, Agus enggan menguraikan soal pengadaan itu karena alasan hal tersebut menyangkut soal kerahasiaan.

"Karena menurut saksi, saat peristiwa terjadi Ia masih menjabat sebagai KSAU atau prajurit TNI aktif, sehingga ada hal-hal yang bersifat rahasia yang tidak bisa disampaikan," ujar Febri.

(Baca juga: Mantan KSAU Analogikan Kasus Heli AW 101 dengan Beli Ferrari)

KPK kemudian mencatat keputusan Agus tersebut dalam berita acara pemeriksaan. Langkah selanjutnya lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI.

Adapun yang akan dikoordinasikan KPK dengan Polisi Militer TNI yakni soal sejauh mana aspek kerahasiaan tersebut berlaku.

"Apakah juga dalam konteks proses penegakan hukum atau tidak. Atau seperti apa. Nah ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kita koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ujar Febri.

Dalam penangan perkara ini, lanjut Febri, memang ada dua wilayah hukum yang perlu dicermati. Wilayah pertama mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara wilayah berikutnya yakni ada aturan-aturan dalam hukum militer.

Karena itu, KPK melakukan koordinasi yang baik dengan POM TNI dalam menangani perkara ini. KPK percaya mengenai komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk penuntasan kasus ini ataupun dalam hal pencegahan kasus korupsi di lingkungan militer.

"Karena komitmen Panglima TNI tentu saja masih sangat dibutuhkan kalau kita bicara tentang kerja sama dan koordinasi dalam penanganan kasus korupsi," ujar Febri.

(Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Minta Kasus Heli AW 101 Tidak Dibuat Gaduh)

Agus sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan merupakan pihak swasta yang dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi pada pengadaan heli tersebut. Lembaga antirasuah, diketahui turut menangani perkara ini bersama POM TNI.

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya.

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

Kompas TV Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com