JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus mengupayakan pergantian wakilnya di kursi pimpinan DPR yang kini ditempati Fahri Hamzah.
Presiden PKS Sohibul Iman mengaku telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.
Sebelumnya, Sohibul mengaku bahwa PDI-P sempat menghubungi untuk melobi soal kocok ulang pimpinan DPR. Sementara Fraksi Partai Golkar meminta dukungan untuk penunjukan ketua DPR pengganti Setya Novanto.
"Intinya kami sampaikan. Kami ini sebagai fraksi menghormati hak fraksi lain. Ketua DPR itu hak Fraksi Golkar. Makanya kami akan mendukung pergantian itu, ya siapa pun yang dicalonkan," ujar Sohibul saat berbincang dengan wartawan di Hotel Aston Priority, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
"Tentu kami juga minta dong, semua menghormati hak Fraksi PKS bahwa wakil ketua DPR itu hak PKS," kata dia.
(Baca juga: PKS: Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Fahri Hamzah yang Akan Nangis Bombai)
Politisi kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, itu mengklaim mendapatkan respons positif. Ini termasuk dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang saat itu menghubunginya langsung.
"Insya Allah. Waktu itu yang kontak saya Pak Airlangga langsung, bahkan Pak Ginandjar (Kartasasmita). Jadi saya kira mereka menyatakan siap," ucap Sohibul.
"Ya kami percaya saja. Politik, kan, basisnya kepercayaan dan mudah-mudahan mereka benar-benar bisa dipercaya," tuturnya.
"Beliau misalnya tetap mau jadi anggota DPR menunggu hasil sidang, itu haknya, kami hormati. Enggak apa-apa. Tapi hak Fraksi PKS ini pimpinan," kata Sohibul.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Saya Bersandar kepada Putusan Hukum)
PKS telah menyampaikan usulan pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR. Usulan itu disampaikan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Sejak dulu PKS telah mengajukan pencopotan Fahri. Namun, usulan di Bamus tersebut belum ditanggapi karena persoalan utama terkait pergantian ketua DPR belum selesai.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang kepartaian pun dianggap tidak sah.
Adapun tiga pihak yang digugat Fahri adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Sementara tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
PKS pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolaknya banding PKS semakin menguatkan putusan PN Jaksel terkait status Fahri.