Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual: Partai Garuda Penuhi Syarat, Partai Berkarya Belum

Kompas.com - 01/01/2018, 18:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada hari ini Senin (1/1/2018) melaksanakan verifikasi faktual di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Hasilnya di tingkat DPP, Partai Garuda dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan Partai Berkarya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ada tiga item yang diteliti dalam verifikasi faktual.

Pertama, mengenai kepengurusan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

Kedua, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan pusat, minimal 30 persen dari jumlah pengurus.

(Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Tujuh Parpol Gugat KPU ke Bawaslu)

Sedangkan item ketiga adalah kantor yang digunakan untuk aktivitas parpol hingga 2019.

Adapun yang menyebabkan Partai Berkarya dinyatakan BMS, yaitu lantaran Bendahara Umum yakni RM Handriyanto Djojoningrat sedang tidak ada di lokasi ketika verifikasi faktual berlangsung.

Yang bersangkutan saat verifikasi berlangsung tengah dirawat di RS Abdi Waluyo.

"Karena bendahara umum tidak hadir, maka Ketua Umum kami nyatakan MS, Sekretaris Jenderal MS, Bendahara Umum kami simpulkan BMS. Belum memenuhi syarat, ini bukan berarti tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Arif, di kantor Partai Berkarya Jl Pangeran Antasari No.20, Jakarta Selatan.

Meski dinyatakan BMS, namun Partai Berkarya masih diberikan kesempatan perbaikan hingga 12 Januari 2018.

"Nanti tim verifikator dari kita dan tim teknis dari partai bertemu langsung. Waktunya kapan, nanti diatur, karena memang yang bersangkutan harus ada. Kapan yang bersangkutan bisa ditemui," tutur Arief.

(Baca juga : Partai Idaman: KPU Tak Cermat dalam Proses Penelitian Administrasi)

Item keterwakilan perempuan Partai Berkarya melebihi afirmatif minimal. Empat dari sebelas pengurus adalah perempuan (36 persen).

Sementara itu, untuk verifikasi faktual, Partai Garuda dinyatakan memenuhi semua item penelitian. Kantor yang beralamat Gedung Senatama di Jalan Kwitang No.5 Jakarta Pusat disewa hingga 2021.

Empat dari sebelas pengurus perempuan. Dan seluruh pengurus pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, serta Bendahara Umum dinyatakan MS.

"Maka dari semua item, semua MS. Nah selanjutnya kami menunggu hasil verifikasi faktual di DPW dan Kabupaten/Kota. Khusus Kabupaten/Kota, selain tiga item ditambah verifikasi keanggotaan," jelas Arief.

"Maka kami masih menunggu sampai Februari apakah ada perbaikan di tingkat pusat maupun daerah," pungkasnya.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com