Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Buktikan Penerimaan 7,3 Juta Dollar AS oleh Novanto di Persidangan E-KTP

Kompas.com - 29/12/2017, 12:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, yang disusun jaksa telah memenuhi semua unsur yang dibutuhkan dan sesuai hukum acara yang berlaku.

Hal itu dikatakan Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017) malam.

"Bahkan, nanti kami akan membuktikan juga terkait dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS. Kami akan jelaskan semua," kata Febri.

Baca juga: KPK Bawa Setya Novanto Cek Kesehatan ke RSPAD

Akan tetapi, penjelasan soal dugaan penerimaan 7,3 juta dollar AS oleh Novanto itu tidak disampaikan KPK pada proses eksepsi (penyampaian nota keberatan). 

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
"Itu sesinya bukan di eksepsi. Sesinya adalah di persidangan lebih lanjut," kata Febri.

Sementara itu, mengenai eksepsi yang disampaikan Novanto, menurut Febri, tidak tepat karena terlalu jauh bicara soal pokok perkara.

Baca: Pengacara Tak Puas Jawaban Jaksa soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto

"Padahal, seharusnya eksepsi tidak bicara jauh soal pokok perkara," ujar Febri.

Terima 7,3 juta dollar AS

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto merasa heran terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah.

Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.

"Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah, tetapi ini tidak. Nilainya sama dengan penghitungan tahun sebelumnya," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Baca juga: Anggap Dakwaan Penuhi Syarat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Novanto

Dalam nota keberatan atau eksepsi, pengacara mengatakan, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut Rp 2,3 triliun.

Menurut pengacara, dalam perkara Setya Novanto, KPK sebenarnya telah meminta penghitungan ulang mengenai kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017.

Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp 2,3 triliun.

Padahal, menurut pengacara, jika penerimaan uang itu benar, ada tambahan senilai Rp 94 miliar pada kerugian negara.

Kompas TV Tim pengacara Novanto menilai penjelasan jaksa penuntut umum soal ini tidak cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com