Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2017, 22:07 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Masyarakat mengecam keras sejumlah pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso, pada rilis pers akhir tahun BNN Rabu (27/12/2017) kemarin.

Pernyataan-pernyataan keras yang dilontarkan pada rilis pers tersebut tampak seperti sebuah upaya pencitraan heroik yang berlebihan, yang sesungguhnya tidak menolong upaya pengentasan kejahatan narkotika dalam tataran riil.

"Kebijakan narkoba di Indonesia butuh arah, bukan darah," kata Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2017).

Yohan mencatat, dalam rilis pers BNN kemarin, Budi Waseso berkata bahwa ada 79 orang yang telah ditembak mati dan 58.365 orang yang ditangkap. Budi Waseso juga berkata bahwa ia berharap puluhan ribu orang ini melawan saat penangkapan atau penggerebekan sehingga BNN punya justifikasi untuk menembak mati mereka.

Baca juga : Budi Waseso: Pengedar Narkoba Tahun Baru Tak Lagi Ditangkap, tetapi Ditindak Tegas

Namun, LBH Masyarakat memandang apabila memang BNN serius untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika, seharusnya BNN menghimpun informasi lebih banyak untuk mengungkap betapa luas peredaran gelap narkotika dilakukan.

"Hal ini tidak akan tercapai ketika orang yang dapat menyampaikan informasi ini dihilangkan nyawanya," kata Yohan.

Maka, lanjut Yohan, sejatinya menembak mati seorang terduga peredaran gelap narkotika adalah kemunduran terang-terangan dalam upaya pemberantasan. Langkah ini juga bisa dikatakan sebagai sesuatu yang gegabah atau gagah-gagahan belaka.

"Mengingat tembak mati akan memutus rantai informasi peredaran gelap narkotika, maka pertanyaannya adalah mengapa BNN justru ingin menutup informasi tersebut dari publik?" kata Yohan.

Baca juga : Budi Waseso Perintahkan Tangkap Pemilik Diskotek MG Hidup atau Mati

Menurut Yohan, Budi Waseso juga berkata bahwa ia lebih menyukai intervensi tembak mati daripada eksekusi hukuman mati karena lepas dari pro-kontra dan tidak berlarut-larut. Yohan menilai, pernyataan ini seakan disampaikan dengan maksud untuk mempercepat proses penindakan.

Yohan menegaskan, hal ini sesungguhnya tidak tepat sama sekali. Sebab, BNN adalah lembaga penegak hukum dan sudah seharusnya BNN menegakkan hukum dengan memperhatikan rambu-rambu yang sudah disediakan hukum.

"Prosedur hukum ada untuk melindungi masyarakat sipil dari kesewenang-wenangan penegak hukum. Oleh karenanya hal ini wajib diperhatikan oleh BNN," ucap Yohan.

Yohan juga mengkritik pernyataan Budi Waseso yang menyebut eksekusi terpidana mati kasus narkoba dilakukan secara diam-diam dan baru disampaikan kepada publik setelah tiga tahun.

Baca juga : Budi Waseso: Petani Ganja di Aceh Hanya Dimanfaatkan Bandar Narkoba

Hal ini sesungguhnya sangat berbahaya karena membuat tindakan penegak hukum sulit dipantau publik, menghilangkan kesempatan keluarga untuk berinteraksi dengan terpidana, serta menempatkan Indonesia dalam sorotan dunia internasional lebih dalam ketika pihak kedutaan tidak dapat memantau nasib warga negaranya yang terancam hukuman mati.

Yohan mengatakan, LBH Masyarakat mendukung sepenuhnya tujuan BNN untuk mengentaskan peredaran gelap narkotika. Namun penting untuk menghormati hukum dan juga hak asasi manusia dalam konteks apapun.

"Sejarah menunjukan pada kita bahwa rezim-rezim yang zalim diawali dengan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam ini," kata Yohan.

Kompas TV Setelah dilakukan tes urine, seorang pilot maskapai penerbangan Citilink menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Nasional
BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Nasional
Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Nasional
Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Nasional
Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Nasional
Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Nasional
Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Nasional
Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com