Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Pastikan Usut Tuntas Tumpukan Masalah Etik di Internal KPK pada 2018

Kompas.com - 28/12/2017, 08:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pemberantasan korupsi tak membuat Ketua Komisi Pemberantasan Agus Rahardjo mengabaikan permasalahan di lingkup internal lembaganya.

Agus memastikan, pada 2018, ia akan membereskan berbagai permasalahan etik dan profesi yang dilakukan pegawai KPK.

"Ada langkah-langkah yang memang kami masih punya utang, tapi akan segera kami tindak lanjuti," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Salah satunya, dugaan pelanggaran kode etik oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Baca juga: Begini Isi Laporan Aris Budiman ke 3 Media

Namun, Pimpinan KPK belum satu suara soal sanksi yang akan dikenakan. Ada Ppimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
"Seperti langkah-langkah yang seperti insubordinasi (perlawanan terhadap atasan), kami ada utang itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi Anda akan menyaksikan langkah-langkah yang dilakukan KPK," kata Agus.

Panggilan Pansus Angket KPK terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.

Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi kepada pihak luar.

Baca juga: Belum Satu Suara, Kapan Pimpinan KPK Tentukan Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman?

Aris tetap datang meski pimpinan melarangnya hadir. Ia sempat diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pada 6 September 2017, KPK mengungkapkan para pimpinan sudah pernah mempelajari hasil telaah pengawas internal dalam kasus Aris.

Yang dicermati pada saat itu adalah fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan di sana. Demikian pula penerapan hukum atas langkah Aris.

Hasil telaah pengawas internal sudah diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi dari DPP soal sanksi untuk Aris sudah diberikan ke Pimpinan KPK.

Baca: Pimpinan KPK Belum Bulat soal Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman

Selain kasus Aris, masih ada beberapa kasus lain yang masih menjadi tanggungan KPK. Sementara itu, terkait penanganan kasus korupsi, KPK juga masih memiliki tunggakan lebih dari 500 kasus.

Saat ini, kata Agus, kasus-kasus tersebut masih dalam pengkajian yang membutuhkan waktu dan tenaga. Apalagi, jumlah penyidik KPK sangat terbatas.

"Mudah-mudahan nanti kita akan memperbanyak satgas kita yamg tadinya bisa lebih dari 10 orang bisa diperkecil sehingga bisa bergerak di banyak tempat," kata Agus.

Kompas TV Polisi telah meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, terkait konten program di Kompas TV.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com