Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Pastikan Usut Tuntas Tumpukan Masalah Etik di Internal KPK pada 2018

Kompas.com - 28/12/2017, 08:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pemberantasan korupsi tak membuat Ketua Komisi Pemberantasan Agus Rahardjo mengabaikan permasalahan di lingkup internal lembaganya.

Agus memastikan, pada 2018, ia akan membereskan berbagai permasalahan etik dan profesi yang dilakukan pegawai KPK.

"Ada langkah-langkah yang memang kami masih punya utang, tapi akan segera kami tindak lanjuti," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Salah satunya, dugaan pelanggaran kode etik oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Baca juga: Begini Isi Laporan Aris Budiman ke 3 Media

Namun, Pimpinan KPK belum satu suara soal sanksi yang akan dikenakan. Ada Ppimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
"Seperti langkah-langkah yang seperti insubordinasi (perlawanan terhadap atasan), kami ada utang itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi Anda akan menyaksikan langkah-langkah yang dilakukan KPK," kata Agus.

Panggilan Pansus Angket KPK terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.

Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi kepada pihak luar.

Baca juga: Belum Satu Suara, Kapan Pimpinan KPK Tentukan Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman?

Aris tetap datang meski pimpinan melarangnya hadir. Ia sempat diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pada 6 September 2017, KPK mengungkapkan para pimpinan sudah pernah mempelajari hasil telaah pengawas internal dalam kasus Aris.

Yang dicermati pada saat itu adalah fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan di sana. Demikian pula penerapan hukum atas langkah Aris.

Hasil telaah pengawas internal sudah diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi dari DPP soal sanksi untuk Aris sudah diberikan ke Pimpinan KPK.

Baca: Pimpinan KPK Belum Bulat soal Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman

Selain kasus Aris, masih ada beberapa kasus lain yang masih menjadi tanggungan KPK. Sementara itu, terkait penanganan kasus korupsi, KPK juga masih memiliki tunggakan lebih dari 500 kasus.

Saat ini, kata Agus, kasus-kasus tersebut masih dalam pengkajian yang membutuhkan waktu dan tenaga. Apalagi, jumlah penyidik KPK sangat terbatas.

"Mudah-mudahan nanti kita akan memperbanyak satgas kita yamg tadinya bisa lebih dari 10 orang bisa diperkecil sehingga bisa bergerak di banyak tempat," kata Agus.

Kompas TV Polisi telah meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, terkait konten program di Kompas TV.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com