2. Kebijakan PPK
Kebijakan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) yang dilahirkan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 juga tak luput dari catatan kritis FSGI. Padahal kebijakan PPK ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas pro-kontra Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah.
Menurut Satriawan, kebijakan PPK ini sulit diimplementasikan oleh para guru.
"Hampir di seluruh sekolah unggulan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa membagikan rapor sesuai jadwal, 16 Desember 2017, lantaran para guru kesulitan menyelesaikan proses penilaian yang rumit," kata Satriawan.
(Baca juga: Pendidikan Karakter dan Keteladanan Guru Jadi Tema Utama Hari Guru)
Dalam menerapkan PPK ini, guru harus memasukkan penilaian karakter ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Ada lima nilai (values) PPK yakni cinta tanah air, religius, kemandirian, integritas, dan gotong royong.
Masing-masing nilai mempunyai belasan indikator yang harus dinilai oleh para guru. Satriawan menambahkan, padahal satu orang guru bisa mengajar hingga 300 siswa.
"Dia harus input banyak nilai. Bayangkan. Jadi, cukup berat," kata Satriawan.
Namun, dia menegaskan, FSGI bukan menolak kebijakan PPK itu sendiri. Hanya saja, FSGI memberikan masukan agar ada model e-rapor yang mempermudah guru dalam input nilai.
Sehingga, kata dia, bisa dihindari input nilai secara asal-asalan.
Kebijakan Kurikulum 2013 untuk SMK yang mengakibatkan perubahan kode mata pelajaran ternyata berdampak terhadap penerimaan Tunjang Profesi Pendidik (TPP).
Contohnya, kata Satriawan, di Tasikmalaya banyak guru dan Kepala Sekolah SMK hanya mendapat satu bulan TPP, yang harusnya mendapat enam bulan TPP. Hal ini dikarenakan adanya masa transisi kurikulum dan tidak sinkronnya kebijakan di level pusat (Kemendikbud) dengan dinas di provinsi.