Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kebijakan di Bidang Pendidikan Ini Dikritik Federasi Serikat Guru

Kompas.com - 26/12/2017, 17:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan catatan kritis terhadap tiga kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang dikeluarkan sepanjang 2017.

Ketiga kebijakan tersebut yakni kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan zonasi, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), serta kebijakan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

1. Kebijakan Sistem PPDB Online dengan Zonasi

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriawan Salim menuturkan, kebijakan sistem PPDB online dengan zonasi menuai banyak masalah, terutama di daerah kabupaten/kota yang minim sekolah negerinya.

Satriawan mengatakan, akibat sistem PPDB online dengan zonasi, banyak anak di Gresik yang tidak bisa bersekolah di sekolah negeri.

"Akibat sistem PPDB online dengan zonasi, peluang mereka untuk diterima di sekolah negeri dari kecamatan terdekat hanya 5 persen. Ini karena jumlah sekolah negeri tidak tersebar merata," kata Satriawan dalam diskusi yang digelar di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Selasa (26/12/2017).

(Baca juga: Terapkan Sistem Zonasi, Mendikbud Harap Semua Sekolah Kebagian Murid)

Sistem PPDB online dengan zonasi juga menyisakan masalah di kota Medan hingga sekarang. Pasalnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengizinkan penerimaan siswa tambahan di luar sistem PPDB online.

Satriawan mencontohkan, dua kasus yang terjadi di SMA Negeri 2 Kota Medan dan SMA Negeri 13 Kota Medan. Di SMA Negeri 2 Kota Medan ada 180 siswa tambahan di luar sistem PPDB online.

Siswa tambahan ini dikenakan biaya Rp 10 juta per anak. Namun, setelah diterima, mereka dianggap sebagai siswa ilegal lantaran tidak masuk melalui jalur yang ditetapkan.

Demikian halnya dengan yang terjadi di SMA Negeri 13 Kota Medan. Satriawan menuturkan, ada sekitar 70-an siswa yang masuk lewat jalur non-PPDB online.

Belakangan, mereka juga dinyatakan bermasalah dan terancam dikeluarkan atau dipindahkan ke sekolah swasta lain.

"Bagi kami, kebijakan ini sangat kontradiktif dan sangat tidak melindungi hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan," kata dia.

FSGI pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini. Di samping itu, perlu adanya pemetaan yang utuh, valid, dan komprehensif terkait pembagian zonasi.

Sehingga anak-anak di kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, mendapatkan akses dan kesempatan yang sama untuk bersekolah di sekolah negeri.

(Baca juga: Terima Keluhan Sistem Zonasi, Menteri Muhadjir Minta Semua Pihak Bersabar)

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com