Perlawanan Setya Novanto
Setya Novanto terkenal gigih, termasuk dalam melakukan perlawanan saat namanya diseret dalam sejumlah kasus hukum.
1. Uji materi UU ITE
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.
Baca juga: Fahri Hamzah: Semua Penyadapan KPK Ilegal
Menurut hakim, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.
Uji materi ini didasari penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
2. Uji materi UU KPK
Setya Novanto pernah menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. Saat itu, Novanto mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Ada dua pasal dalam UU KPK yang digugatnya. Pertama, Pasal Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2, yang menjadi dasar KPK untuk memanggil Novanto. Pasal ini digugat pihak Novanto lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Hakim MK Berharap Pimpinan KPK Hadir Saat Uji Materi UU KPK
Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.
3. Dua kali praperadilan
Setya Novanto dua kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan pertama, hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto pada 17 Juli 2017 tidak sah.
Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Pada 15 November 2017, Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Kali ini, hakim tunggal menggugurkan gugatan praperadilan karena pokok perkara telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
*********