Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto, Kasus Hukum, dan Kisahnya di Panggung Politik

Kompas.com - 24/12/2017, 06:00 WIB
Nabilla Tashandra, Abba Gabrillin

Penulis

Perlawanan Setya Novanto

Setya Novanto terkenal gigih, termasuk dalam melakukan perlawanan saat namanya diseret dalam sejumlah kasus hukum.

1. Uji materi UU ITE
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Hakim MK menilai bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Oleh karena itu, gugatan uji materi yang diajukan Novanto menjadi beralasan secara hukum.

Baca juga: Fahri Hamzah: Semua Penyadapan KPK Ilegal

Menurut hakim, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Uji materi ini didasari penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. 

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

2. Uji materi UU KPK
Setya Novanto pernah menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. Saat itu, Novanto mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. 

Ada dua pasal dalam UU KPK yang digugatnya. Pertama, Pasal Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2, yang menjadi dasar KPK untuk memanggil Novanto. Pasal ini digugat pihak Novanto lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca juga: Hakim MK Berharap Pimpinan KPK Hadir Saat Uji Materi UU KPK

Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

3. Dua kali praperadilan
Setya Novanto dua kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan pertama, hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto pada 17 Juli 2017 tidak sah.

Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Pada 15 November 2017, Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Kali ini, hakim tunggal menggugurkan gugatan praperadilan karena pokok perkara telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

*********

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com