JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi natal untuk narapidana yang beragama Nasrani.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, saat ini ada 15.748 orang narapidana. Dari jumlah itu, 9.333 napi mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman.
Adapun, rincian pemberian remisi itu terdiri dari 9.158 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 175 napi bisa langsung bebas.
Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.
"Dan dengan pemberian remisi natal terhadap 9.333 orang, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.883.172.000," kata Ade dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (23/12/2017).
Hitungan itu berdasarkan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700.
(Baca juga: Yasonna Akui Remisi untuk Hemat Anggaran dan Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas)
Ade memastikan, napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 (i). Aturan lain adalah Permenkum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.
Syarat untuk mendapat remisi di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.