Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun

Kompas.com - 22/12/2017, 13:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman.

OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara merupakan terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.

"Ya dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

(Baca juga: Mengaku Kantongi 27 Bukti Baru, OC Kaligis Ajukan PK)

Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017.

Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni 7 tahun penjara. Dalam sidang di PT Jakarta, OC Kaligis dihukum penjara tujuh tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca: MA Perberat Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun)

Hukuman di tingkat PT itu lebih berat dari vonis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus OC Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Soal dikuranginya pidana OC Kaligis, Suhadi belum mendapat lengkap amar putusan majelis. Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, ada tiga kemungkinan yang jadi pertimbangan hakim.

Pertama, kata Suhadi, ada keadaan baru yang sewaktu sidang awal belum pernah ada, atau yang sering disebut dengan novum.

"Yang kedua ada putusan yang bertolak belakang satu dengan yang lain dalam rumpun perkara yang sama," ujar Suhadi.

Kemudian yang ketiga adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, pada putusan yang dimohonkan pemohon PK itu.

"Sekitar itulah tiga alasannya. Tapi detail yang mana yang digunakan oleh pemohon kemudian dikabulkan oleh majelis, kita tunggu saja putusan yang lengkapnya. Setelah diminutasi, akan dipublikasikan di website Mahkamah Agung," ujar Suhadi.

(Baca juga: Ajukan PK, OC Kaligis Anggap Jaksa KPK Tak Berwenang di Kursi Termohon)

OC Kaligis sebelumnya didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com