JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan anggota DPR yang berkunjung ke Arab Saudi, Kamis (21/12/2017), mengunjungi TKI yang dihukum dengan tuduhan menggunakan sihir.
"Ada sekitar tiga pekerja sudah divonis sehingga mereka sempat mendekam dalam penjara antara tiga hingga lima tahun. Walau sudah keluar dari penjara, keluarga majikan mereka masih menuntut mereka hukuman khusus untuk membayar kerugian," kata Anggota Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi, Jumat (22/12/2017).
Menurutnya, kasus mereka hingga sekarang masih berlarut-larut.
"Mereka tidak bisa bekerja dan untuk kembali ke Indonesia pun tidak bisa," kata Taufiqulhadi.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, salah seorang pekerja migran perempuan berasal dari Cianjur dihukum lima tahun enam bulan, karena dituduh menyihir salah satu anggota keluarga majikan hingga mati.
"Sementara yang lainnya dituduh menyihir anak majikan hingga sakit tidak sembuh-sembuh. Dia dilaporkan kemudian divonis dua tahun," katanya.
(Baca juga : Malaadministrasi di Enam Tahap Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
Taufiqulhadi menjelaskan, dari temuan ini, diketahui bahwa hukum di Arab Saudi mengadopsi pasal sihir. Pasal inilah dijatuhkan kepada pekerja migran Indonesia.
"Para pekerja migran Indonesia menjelaskan, ia tidak pernah berpikir untuk menyihir karena tidak tahu apa apa tentang sihir. Majikannya yang meninggal tersebut memang telah uzur. Sementara yang sakit-sakitan itu tidak ada hubungan apa pun dengan sihir. Dia sakit diabetes," katanya.
(Baca juga : 500 Rumah TKI Resmi Dibangun)
Untuk itu, Taufiqulhadi meminta kepada WNI yang hendak bekerja di Arab Saudi, supaya tidak perlu membawa bentuk benda-benda yang dapat diasosiasi dengan sihir seperti penangkal setan, benda pengasih, batu batu akik pembawa keberuntungan dan lainnya.
"Jika benda tersebut berada bersamanya saat kasus terjadi, maka benda benda tersebut bisa menjadi alat bukti," katanya.
Dalam kunjungan ini, rombongan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini juga bertemu dengan Dewan Syura Kerajaan Arab Saudi (setara dengan DPR RI).
Dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk menjalankan fungsi DPR RI yaitu Legislasi, Pengawasan, Anggaran dan Diplomasi, juga dihadiri delegasi DPR RI yaitu Henry Yosodiningrat (F-PDI Perjuangan), M Safrudin, Nurhasan Zaidi (F-PKS) dan Lukman Edy (F-PKB).
--
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rombongan DPR Temui TKI yang Dituduh Penyihir oleh Majikan di Arab Saudi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.