Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Jam di KPK, Putri Setya Novanto Bungkam soal Pemeriksaannya

Kompas.com - 21/12/2017, 19:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/12/2017).

Dwina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 8 jam. Dwina keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Selesai menjalani pemeriksaan, putri Novanto dari pernikahan dengan Luciana Lily Herliyanti itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Periksa Putri Setya Novanto, KPK Dalami soal PT Murakabi Sejahtera

Saat keluar dari Gedung KPK, Dwina menghindari para wartawan yang telah menunggunya.  

Seorang pria yang mengawal Dwina, membantunya berjalan menerobos kerumunan wartawan menuju mobil Toyota Vellfire hitam bernomor polisi B 2399 SKK.

Pada Kamis pagi, Dwina datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, pada pemeriksaan Dwina, penyidik ingin mendalami soal saham PT Murakabi Sejahtera.

Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP itu.

Baca: Datangi KPK, Istri Pertama Setya Novanto Ingin Bertemu Penyidik

"Yang coba didalami berkaitan dengan kepemilikan saham Murakabi, dan siapa pihak yang menyerahkan saham tersebut kepada yang bersangkutan," kata Priharsa, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, Dwina disebut memiliki saham di Murakabi.

Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Baca juga: Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

Saham mayoritas Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana.

Putra Novanto, Rheza Herwindo, dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di Mondialindo.

Adapun, PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.

Kompas TV Dwina Michaella diperlukan penyidik KPK untuk memberi keterangan soal tender proyek KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com