JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut hakim, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya turut memperkaya mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Namun, ada yang menarik dari uraian fakta putusan hakim. Jumlah uang yang diperoleh Novanto dari proyek e-KTP tidak mencapai 7 juta dollar Amerika Serikat, seperti di dalam surat dakwaan terhadap Novanto.
"Menimbang fakta hukum di atas, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memeroleh uang yang bersumber dari proyek e-KTP," ujar Emilia Djajasubagja dalam membaca pertimbangan putusan.
Baca juga : Andi Narogong Wajib Bayar Pengganti 2,5 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar
Menurut hakim, berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.
Menurut fakta sidang, perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem pernah menyetor 1,8 juta dollar AS kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.
Untuk menyamarkan, PT Biomorf mengeluarkan invoice penagihan sebesar 3,5 juta dollar AS kepada PT Quadra Solution. Selanjutnya, PT Quadra menyetorkan uang kepada Biomorf, yang kemudian diteruskan kepada Made Oka.
Selain dari Marliem, Made Oka Masagung pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana e-KTP.
Baca juga : Gamawan hingga Akom, Ini 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto
Dalam persidangan, Oka mengaku uang 2 juta dollar AS itu sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical. Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura.
Namun, menurut hakim, uang 2 juta dollar itu pada kenyataannya tidak ada yang dibelikan saham.
Selain itu, ada juga pemberian yang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Made Oka menyetor uang sebesar 383.040 dollar Singapura ke rekening milik Muda Iksan Harahap.
Selanjutnya, oleh Muda Iksan, uang tersebut diantarkan ke kediaman Irvanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Novanto dan Andi Narogong serta para pengusaha telah menyepakati bahwa fee untuk Novanto sebesar 7 juta dollar AS.