Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

Kompas.com - 21/12/2017, 17:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut hakim, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya turut memperkaya mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Namun, ada yang menarik dari uraian fakta putusan hakim. Jumlah uang yang diperoleh Novanto dari proyek e-KTP tidak mencapai 7 juta dollar Amerika Serikat, seperti di dalam surat dakwaan terhadap Novanto.

"Menimbang fakta hukum di atas, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memeroleh uang yang bersumber dari proyek e-KTP," ujar Emilia Djajasubagja dalam membaca pertimbangan putusan.

Baca juga : Andi Narogong Wajib Bayar Pengganti 2,5 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar

Menurut hakim, berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.

Menurut fakta sidang, perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem pernah menyetor 1,8 juta dollar AS kepada rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura.

Untuk menyamarkan, PT Biomorf mengeluarkan invoice penagihan sebesar 3,5 juta dollar AS kepada PT Quadra Solution. Selanjutnya, PT Quadra menyetorkan uang kepada Biomorf, yang kemudian diteruskan kepada Made Oka.

Selain dari Marliem, Made Oka Masagung pernah menerima 2 juta dollar AS dari Anang Sugiana Sudihardjo, selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana e-KTP.

Baca juga : Gamawan hingga Akom, Ini 27 Pihak yang Diperkaya dalam Dakwaan Novanto

Dalam persidangan, Oka mengaku uang 2 juta dollar AS itu sebagai pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical. Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura.

Namun, menurut hakim, uang 2 juta dollar itu pada kenyataannya tidak ada yang dibelikan saham.

Selain itu, ada juga pemberian yang melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Made Oka menyetor uang sebesar 383.040 dollar Singapura ke rekening milik Muda Iksan Harahap.

Kompas TV Sidang dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar.


Selanjutnya, oleh Muda Iksan, uang tersebut diantarkan ke kediaman Irvanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.



Meski demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Novanto dan Andi Narogong serta para pengusaha telah menyepakati bahwa fee untuk Novanto sebesar 7 juta dollar AS.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com