JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong juga tidak hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Andi juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti dihitung dari nilai harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim Ansyori Saifudin saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Menurut hakim, dari fakta sidang terbukti bahwa Andi menerima 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Andi Narogong Divonis Delapan Tahun Penjara
Dengan demikian, Andi diwajibkan membayar uang pengganti senilai sama dengan jumlah tersebut.
Namun, uang pengganti itu dikurangi uang yang telah diserahkan Andi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan. Andi sudah menyetor 350.000 dollar AS kepada KPK.
Sepuluh pengakuan Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi
Menurut hakim, uang pengganti harus dibayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Andi akan disita dan dilelang.
Namun, apabila jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca: Dalam Putusan Andi Narogong, Hakim Pertimbangkan Fakta Aliran Uang ke Novanto
Menurut hakim, Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, ia terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.