JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen PPP Arsul Sani mengaku tak ambil pusing dengan deklarasi Djan Faridz yang mengusung Sudirman Said dengan mengatasnamakan PPP sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.
Namun, ia tak menanggapi langkah Sudirman tersebut secara langsung.
Ia hanya mengatakan hal itu sebagai bukti bahwa calon kepala daerah yang mendatangi Djan Faridz sedang menutup pintu dukungan dari pihaknya selaku pemegang surat keputusan (SK) kepengurusan resmi.
"Calon kepala daerah yang bersangkutan berarti sedang menutup pintunya sendiri untuk mendapat dukungan dari kepengurusan PPP yang menurut undang-undang punya hak dan kewenangan memberikan dukungan atau mengusung calon kepala daerah," kata Arsul melalui pesan singkat, Rabu (20/12/2017).
(Baca juga: Tanpa SK Kepengurusan PPP, Djan Faridz Deklarasikan Sudirman Said sebagai Cagub Jateng)
Ia menambahkan, calon kepala daerah yang datang kepada Djan Faridz sebaiknya membaca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab, dalam undang-undang tersebut dinyatakan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah ialah yang mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka, perlu diberitahukan kepada calon kepala daerah tersebut agar membaca Undang-Undang Pilkada, khususnya pasal tentang kepengurusan parpol yang berhak mengusung atau mendukung calon," lanjutnya.
(Baca juga: Usai Gerindra dan PAN, Sudirman Said Kantongi Dukungan PPP?)
PPP kubu Djan Faridz mendeklarasikan Sudirman Said sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2018. Hal itu dilakukan Djan tanpa SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Meski demikian, Djan meyakini dukungannya tetap berarti bagi Sudirman yang hendak bertarung di Jateng. Ia menilai, dalam mendukung Sudirman tidak dibutuhkan SK, tetapi dukungan riil.
"Dukungan untuk calon tak membutuhkan SK. Beliau (Sudirman) butuh dikungan riil di masyarakat. Itu adanya di Muktamar Jakarta, yang punya ketentuan hukum tetap yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).