Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa SK Kepengurusan PPP, Djan Faridz Deklarasikan Sudirman Said sebagai Cagub Jateng

Kompas.com - 20/12/2017, 12:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PPP kubu Djan Faridz mendeklarasikan Sudirman Said sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Pilkada 2018.

Hal itu dilakukan Djan tanpa Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, Djan meyakini dukungannya tetap berarti bagi Sudirman yang hendak bertarung di Jateng.

Ia pun menilai dalam mendukung Sudirman tak membutuhkan SK, melainkan dukungan riil.

"Dukungan untuk calon tak membutuhkan SK. Beliau (Sudirman) butuh dikungan riil di masyarakat. Itu adanya di Muktamar Jakarta, yang punya ketentuan hukum tetap yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Ia menambahkan pihaknya mendukung Sudirman karena mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bersedia menandatangani sejumlah kesepakatan untuk memperhatikan nasib muazin, pengurus masjid, dan ustad serta ustadzah di masjid.

(Baca juga : Usai Gerindra dan PAN, Sudirman Said Kantongi Dukungan PPP?)

Hal itu, kata Djan, sesuai dengan nilai yang diusung PPP sebagai partai Islam, sehingga program Sudirman harus bisa menyejahterakan umat Islam.

"Calon yang kami dukung harus menandatangani kesepakatan dengan PPP. Isinya agar beliau menyisihkan APBD untuk program yang pro umat islam. Seperti moto PPP. Dan memperhatikan juga pondok pesantren karena pondok kita ini kekurangan MCK," lanjut dia.

 

Didukung 2 Parpol

Sejauh ini, Sudirman telah mengantongi dua rekomendasi dari dua partai untuk pencalonannya di Pilkada Jateng mendatang. Dua partai itu yakni Gerindra yang mempunyai 11 kursi di DPRD Jateng dan PAN yang mendapat 8 kursi.

Jika ditotal, ada 19 kursi yang dikantongi Sudirman. Kurang 1 kursi lagi untuk dapat mengusung mantan menteri energi dan sumber daya mineral ini di Pilkada mendatang.

(Baca juga : Pengentasan Kemiskinan, Prioritas Sudirman Said Pimpin Jateng)

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com