Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa SK Kepengurusan PPP, Djan Faridz Deklarasikan Sudirman Said sebagai Cagub Jateng

Kompas.com - 20/12/2017, 12:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PPP kubu Djan Faridz mendeklarasikan Sudirman Said sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Pilkada 2018.

Hal itu dilakukan Djan tanpa Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, Djan meyakini dukungannya tetap berarti bagi Sudirman yang hendak bertarung di Jateng.

Ia pun menilai dalam mendukung Sudirman tak membutuhkan SK, melainkan dukungan riil.

"Dukungan untuk calon tak membutuhkan SK. Beliau (Sudirman) butuh dikungan riil di masyarakat. Itu adanya di Muktamar Jakarta, yang punya ketentuan hukum tetap yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Ia menambahkan pihaknya mendukung Sudirman karena mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bersedia menandatangani sejumlah kesepakatan untuk memperhatikan nasib muazin, pengurus masjid, dan ustad serta ustadzah di masjid.

(Baca juga : Usai Gerindra dan PAN, Sudirman Said Kantongi Dukungan PPP?)

Hal itu, kata Djan, sesuai dengan nilai yang diusung PPP sebagai partai Islam, sehingga program Sudirman harus bisa menyejahterakan umat Islam.

"Calon yang kami dukung harus menandatangani kesepakatan dengan PPP. Isinya agar beliau menyisihkan APBD untuk program yang pro umat islam. Seperti moto PPP. Dan memperhatikan juga pondok pesantren karena pondok kita ini kekurangan MCK," lanjut dia.

 

Didukung 2 Parpol

Sejauh ini, Sudirman telah mengantongi dua rekomendasi dari dua partai untuk pencalonannya di Pilkada Jateng mendatang. Dua partai itu yakni Gerindra yang mempunyai 11 kursi di DPRD Jateng dan PAN yang mendapat 8 kursi.

Jika ditotal, ada 19 kursi yang dikantongi Sudirman. Kurang 1 kursi lagi untuk dapat mengusung mantan menteri energi dan sumber daya mineral ini di Pilkada mendatang.

(Baca juga : Pengentasan Kemiskinan, Prioritas Sudirman Said Pimpin Jateng)

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com