JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Hari ini Novanto melalui pengacaranya akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta waktu lebih lama kepada majelis hakim untuk benar-benar mempelajari materi dakwaan jaksa.
Menurut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat terdakwa dan pengacara mengajukan keberatan.
Salah satunya ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.
(Baca juga: Muladi Ingatkan Setya Novanto untuk Tak Lagi Pura-pura Sakit)
Menurut Maqdir, jika Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama di antara setiap terdakwa.
"Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan," kata Maqdir.
Namun, majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi. Jika tidak cukup, majelis akan mempertimbangkan penambahan waktu.
Sehat
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Setya Novanto dalam keadaan sehat. Hal tersebut terlihat pada pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa (19/12/2017).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan