Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pengacara Novanto Sampaikan Keberatan atas Surat Dakwaan

Kompas.com - 20/12/2017, 09:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Hari ini Novanto melalui pengacaranya akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta waktu lebih lama kepada majelis hakim untuk benar-benar mempelajari materi dakwaan jaksa.

Menurut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat terdakwa dan pengacara mengajukan keberatan.

Salah satunya ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

(Baca juga: Muladi Ingatkan Setya Novanto untuk Tak Lagi Pura-pura Sakit)

Menurut Maqdir, jika Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama di antara setiap terdakwa.

"Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan," kata Maqdir.

Namun, majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi. Jika tidak cukup, majelis akan mempertimbangkan penambahan waktu.

Sehat

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Setya Novanto dalam keadaan sehat. Hal tersebut terlihat pada pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa (19/12/2017).

KPK memeriksa Novanto hampir delapan jam sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka pada kasus e-KTP.

(Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan e-KTP, Kondisi Setya Novanto Sehat)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat pemeriksaan, Setya Novanto bisa menjawab pertanyaan penyidik dan meresponsnya dengan baik. Novanto juga bisa menuliskan beberapa hal saat pemeriksaan.

"Jadi, kalau dilihat dari kondisi tadi, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Pada Senin (18/12/2017), Novanto mengeluh sakit batuk. KPK sudah memberikan pengobatan atas keluhan tersebut.

Terkait sidang lanjutan besok, KPK tidak ada persiapan khusus.

"KPK tidak ada persiapan yang spesial untuk besok karena ini persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

Kompas TV Terdakwa kasus KTP elektronik Setya Novanto selama delapan jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Anang Sugiana Sudihardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com