Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

Kompas.com - 19/12/2017, 21:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir selesai dan akan segera disahkan pada Januari 2018 mendatang.

"RKUHP sudah 95 persen, tinggal nanti Januari disahkan," ujar Perumus RKHUP Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut Muladi, salah satu poin yang alot dibahas dalam RKHUP tersebut adalah soal perlunya hukuman mati di Indonesia dihapuskan atau tidak.

"Kemungkinan hukuman mati tetap ada. Perdebatan di DPR, pro kontra pidana mati itu sama kuatnya," ujar Muladi.

Baca juga : Penembak Dokter di Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati

Oleh karena itu, meski hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan. Tapi ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR RI guna menengahi persoalan tersebut.

"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.

Kata dia, pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun. Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Itu diusulkan RKUHP yang mengatur conditional capital punishment dan dikeluarkan dari pidana pokok, perkecualian," ucap Muladi.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan

Muladi pun menegaskan, hukuman mati di Indonesia sulit untuk dihapuskan. Meski tak dipungkiri dihapuskan tidaknya hukuman mati bergantung juga dengan keinginan masyarakat.

"Hukum itu kan representasi dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju hapus ya dihapus. Peluang di Indonesia sulit menghapus pidana mati. Tapi memperlunak itu masih bisa dilakukan," ujar dia.

Muladi menambahkan, pro kontra ada tidaknya hukuman mati tak hanya terjadi di dalam negeri. Di negara maju seperti di Amerika Serikat pun masih ada.

"Pro kontra selalu ada, di dunia juga begitu. Di Amerika Serikat 25 persen negara masih mempertahankan pidana mati," kata dia.

"Bagaimana melunakkan dan merestriksi persyaratan pidana mati yang manusiawi itu yang dicari. Dari grasi, peninjauan kembali (PK) itu dimaksimalkan. Jangan dijatuhkan pada ibu hamil, anak di bawah 18 tahun," tambahnya.

Kompas TV Pelaku tega membunuh istri yang sudah 3 tahun dinikahi karena sakit hati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com