Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

Kompas.com - 19/12/2017, 21:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir selesai dan akan segera disahkan pada Januari 2018 mendatang.

"RKUHP sudah 95 persen, tinggal nanti Januari disahkan," ujar Perumus RKHUP Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut Muladi, salah satu poin yang alot dibahas dalam RKHUP tersebut adalah soal perlunya hukuman mati di Indonesia dihapuskan atau tidak.

"Kemungkinan hukuman mati tetap ada. Perdebatan di DPR, pro kontra pidana mati itu sama kuatnya," ujar Muladi.

Baca juga : Penembak Dokter di Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati

Oleh karena itu, meski hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan. Tapi ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR RI guna menengahi persoalan tersebut.

"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.

Kata dia, pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun. Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Itu diusulkan RKUHP yang mengatur conditional capital punishment dan dikeluarkan dari pidana pokok, perkecualian," ucap Muladi.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan

Muladi pun menegaskan, hukuman mati di Indonesia sulit untuk dihapuskan. Meski tak dipungkiri dihapuskan tidaknya hukuman mati bergantung juga dengan keinginan masyarakat.

"Hukum itu kan representasi dari masyarakat. Kalau masyarakat setuju hapus ya dihapus. Peluang di Indonesia sulit menghapus pidana mati. Tapi memperlunak itu masih bisa dilakukan," ujar dia.

Muladi menambahkan, pro kontra ada tidaknya hukuman mati tak hanya terjadi di dalam negeri. Di negara maju seperti di Amerika Serikat pun masih ada.

"Pro kontra selalu ada, di dunia juga begitu. Di Amerika Serikat 25 persen negara masih mempertahankan pidana mati," kata dia.

"Bagaimana melunakkan dan merestriksi persyaratan pidana mati yang manusiawi itu yang dicari. Dari grasi, peninjauan kembali (PK) itu dimaksimalkan. Jangan dijatuhkan pada ibu hamil, anak di bawah 18 tahun," tambahnya.

Kompas TV Pelaku tega membunuh istri yang sudah 3 tahun dinikahi karena sakit hati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com