Menurut Febri, pemblokiran dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Kedua perusahaan itu menjadi peserta lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam sidang, Novanto sendiri mengakui bahwa pada 2002 ia pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo. Salah satu pemegang saham di PT Mondialindo adalah putra kandungnya.
"Salah satu pemegang sahamnya Reza Herwindo, anak saya," ujar Novanto kepada jaksa KPK.
Namun, saat ditanya apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo, Novanto mengatakan tidak tahu.
Menurut jaksa, Novanto pernah menjual perusahaan tersebut kepada pengusaha bernama Heru Taher. Kemudian, perusahaan itu dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto.
Setelah itu, menurut jaksa, Deniarto menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani.
"Saya tidak tahu," kata Novanto.
(Baca: Novanto Dicecar soal Kaitan Istri, Anak, dan Keponakannya dengan Peserta Lelang E-KTP)