JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, istri dan anak terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto bisa saja dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal TPPU bisa dikenakan apabila memang istri dan anak Novanto mengetahui atau bahkan ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.
Hal ini disampaikan Kiagus Ahmad Badarudin menanggapi munculnya nama istri dan anak Novanto dalam surat dakwaan jaksa.
"Kan itu dia kalau emang terbukti mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai, tentu bisa dikenakan (pencucian uang)," kata Kiagus di Kantor PPATK Jakarta, Selasa (19/12/2017).
(Baca juga: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Novanto Diputar hingga Singapura)
Untuk membantu pengusutan kasus tersebut, PPATK sendiri telah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) harta Setya Novanto. Data tersebut telah diberikan kepada penyidik KPK untuk ditindaklanjuti.
"Sudah, itu sudah lama," kata Kiagus.
Namun, ketika ditanya perihal ada atau tidaknya kejanggalan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Setya Novanto, Kiagus enggan menjawab. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Pokoknya sudah kami serahkan. Nanti dari hasil yang kami serahkan penyidik yang mendalaminya," ujar dia.
Kiagus menekankan bahwa PPATK menyerahkan kasus penyidikan ini kepada KPK. PPATK hanya melakukan pemeriksaan keuangan tersangka, bukan untuk mengadilinya.
"Kuncinya dibuktikan oleh penyidik," kata Kiagus.
(Baca juga: Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham)
Kemudian, istri Novanto, Deisti Astriani, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam persidangan terungkap bahwa anggota keluarga Novanto memiliki saham di perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diduga menerima uang yang berasal dari pengusaha pelaksana e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK meminta pemblokiran rekening bank atas nama Setya Novanto dan keluarganya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
(Baca juga: Pemblokiran Rekening Novanto dan Keluarga Terkait Kepemilikan Saham)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.