DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersoalkan adanya dua partai politik yang mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi.
Kedua partai tersebut, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya.
"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan. KPU juga sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang diikuti 14 partai politik, tapi ada dua yang dinyatakan tidak lolos," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kampus UI Depok, Selasa (19/12/2017).
(Baca juga : 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual)
Jika partai tidak lolos mempersoalkan sistem informasi partai politik, menurut Arief, KPU sejak awal hanya berpedoman pada Peraturan KPU dan petunjuk tenis yang sudah ditetapkan.
Selain itu, menurut Arief, masing-masing partai politik telah menerima informasi dan penjelasan dari KPU agar dapat lolos tahap verifikasi administrasi.
"Parpol sudah terima penjelasan dari kami dan sudah kami kerjakan sesuai regulasi," kata Arief.
(Baca juga : Tak Lolos Verifikasi, Partai Berkarya dan Garuda Gugat KPU ke Bawaslu)
Sebelumnya, dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Gugatan itu disebabkan keduanya dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan KPU.
Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.