Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi, Partai Berkarya dan Garuda Gugat KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 19/12/2017, 12:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan itu disebabkan keduanya dinyatakan tak lolos dalam tahap penelitian administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu harus menerima gugatan, tapi akan kami cek dulu berkasnya, karena baru diterima kemarin," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Depok, Selasa (19/12/2017).

Menurut Bagja, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing pemohon. Apabila berkas permohonan gugatan dinyatakan tidak lengkap, maka para pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya. Namun, jika tidak lengkap, gugatan akan ditolak.

(Baca juga : Tak Lolos Penelitian Administrasi, Partai Berkarya Siap Gugat KPU ke Bawaslu)

Menurut Bagja, apabila berkas lengkap, ada dua tahap yang akan ditempuh Bawaslu. Pertama, melakukan mediasi antara pihak pemohon, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya dengan KPU.

Namun, apabila mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

"Untuk mediasi mohon maaf akan dilakukan tertutup. Tetapi kalau sidang ajudikasi itu terbuka untuk umum," kata Bagja.

Menurut Bagja, persidangan akan memakan waktu paling lama 12 hari. Jika sidang berlanjut, diperkirakan sidang putusan akan dilaksanakan pada 2 atau 3 Januari 2018.

(Baca juga : Ketua KPU: Salah Sedikit Saja, Pemilu Akan Disebut Gagal)

Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual, dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi.

Sementara dua partai lain, yakni Partai Berkarya yang merupakan besutan Tommy Soeharto, dan Partai Garuda dinyatakan tak melaju tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com