Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceraikan Ridwan Kamil, Golkar Dianggap Ambil Langkah Tepat

Kompas.com - 19/12/2017, 12:18 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Golkar "menceraikan" Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2018.

Dukungan untuk Wali Kota Bandung tersebut dibatalkan lantaran tak segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan partai berlambang pohon beringin itu soal calon pendampingnya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, pun mengaku tak heran dengan keputusan yang diambil DPP Partai Golkar.

"Saya kira wajar saja karena Setya Novanto memaksakan mendukung Ridwan Kamil, padahal punya kader sendiri yang mumpuni, yakni Dedi Mulyadi," kata Haris kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017).

Menurut Haris, Dedi Mulyadi yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat sekaligus Bupati Purwakarta jauh lebih berprestasi ketimbang Ridwan Kamil.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris

 

"Dedi adalah kader partai yang berprestasi. Aneh kalau Golkar malah dukung Ridwan Kamil," ujar Haris.

(Baca juga: Perjalanan Ridwan Kamil Bersama Golkar hingga Berujung Perceraian)

Karena itu, ia mengapresiasi keputusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto yang mengutamakan kader internal partai.

"Keputusan Golkar di bawah Airlangga patut diapresiasi karena utamakan kader sendiri. Kalau partai politik enggak mengutamakan kader sendiri, partai enggak maju-maju," kata dia.

Haris juga tak sepakat tudingan bahwa Airlangga Hartarto melakukan balas budi kepada Dedi Mulyadi karena dukungannya dalam melengserkan Setya Novanto dari pucuk pimpinan DPP Partai Golkar sebelumnya.

"Tuduhan balas budi tidak pas karena memang apa yang dilakukan Setya Novanto tidak benar. Dedi meluruskan yang salah," ucap Haris.

(Baca juga: PKB Ancam Ceraikan Ridwan Kamil jika Tak Pilih Kadernya Jadi Cawagub)

DPP Partai Golkar mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2018 sebagaimana tertulis dalam surat bernomor R-525/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 17 Desember 2017.

Ridwan Kamil dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Partai Golkar untuk menggandeng Daniel Muttaqien Syaifullah sebagai bakal calon wakil gubernur sampai batas waktu yang ditentukan pada 25 November 2017 sebagaimana rekomendasi partai.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham itu ditulis bahwa keputusan itu diambil semata-mata ingin menjaga kehormatan, marwah, dan kepentingan Partai Golkar di Jawa Barat.

Dengan keputusan tersebut, DPP Partai Golkar menyatakan surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018 tak lagi berlaku.

Kompas TV Salah satu agenda Munaslub Partai Golkar adalah persiapan Pilkada Serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com