Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Menikah Usia 14 Tahun, Maryanti Alami Keguguran Tiga Kali

Kompas.com - 18/12/2017, 17:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Umur 12 tahun saya dijodohkan sama laki-laki yang umurnya 40 tahun," ujar Maryanti (30), warga Bengkulu, saat mengisahkan sepenggal kisah hidupnya sebagai korban perkawinan anak, Senin (18/12/2017).

Maryanti merupakan salah satu pemohon uji materi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Maryanti meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".

Batas minimal usia yang terlalu rendah dinilai menjadi penyebab perkawinan anak kerap terjadi.

(Baca juga: Ketentuan Batas Usia Nikah di UU Perkawinan Mendiskriminasi Kaum Perempuan)

Maryanti mengungkapkan, saat itu ayahnya Ia dipaksa menikah oleh ayahnya pada usia 14 tahun atas alasan ekonomi. Saat itu ayahnya terlilit hutang dan menyuruh Maryanti menikah dengan si pemberi utang yang usianya terlampau jauh dengan Maryanti.

Kondisi ekonomi keluarga yang buruk juga membuat Maryanti putus sekolah. Jenjang pendidikannya tak sampai kelas 6 SD.

Ilustrasi pernikahanshutterstock Ilustrasi pernikahan

Maryanti tak bisa berbuat banyak selain menuruti keinginan ayahnya itu. Dengan memalsukan umur agar sesuai undang-undang, Maryanti terpaksa menikah.

"Saya tidak mengerti kalau akan dijodohkan. Waktu itu saya menolak karena merasa belum pantas untuk menikah," ujar Maryanti.

(Baca juga: Menanti Keseriusan Pemerintah Hilangkan Perkawinan Anak)

Setelah menikah dan mengandung, Maryanti mengalami keguguran sebanyak tiga kali. Bidan kandungan yang ia temui menjelaskan bahwa kandungannya lemah, sebab umur Maryanti masih terlalu muda.

Ia baru berhasil melahirkan anak saat usianya mengingak 18 tahun.

"Kalau dihitung anak saya harusnya ada 6. Tiga kali saya mengalami keguguran," tuturnya.

Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017).  Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan. KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017). Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.
Kekerasan yang dialami Maryanti tidak sebatas pada kekerasan fisik saja, namun juga kekerasan psikologis. Ia mengaku mengalami tekanan batin karena dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya.

"Beberapa tahun belakangan ini berpikir untuk bercerai. Ada tekanan batin," tutur Maryanti.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengungkapkan bahwa ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.

Indry menilai, pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun mendorong praktik perkawinan anak terus terjadi.

"Secara nyata peraturan itu membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak atau belum dewasa," ujar Indry saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

(Baca juga: Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan)

Menurut Indry, praktik perkawinan anak perempuan secara jelas menimbulkan kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik maupun sosial. Selain itu, korban perkawinan di usia dini juga kehilangan haknya sebagai anak.

"Para pemohon minta ketentuan diubah agar sama dengan batas usia laki-laki yakni 19 tahun. Batu uji yang kami gunakan yakni Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ucap Indry.

Kompas TV Lantas apa penyebab dan bagaimana upaya untuk mengurangi rantai pernikahan di usia remaja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com