JAKARTA, KOMPAS.com - DPD Partai Golkar Jawa Barat menyebutkan bahwa pencabutan dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018 karena tak sesuai harapan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ada tim Pilkada pusat yang memberikan masukan yang mungkin melihat, sejak dikeluarkan rekomendasi (24/10/2017) sampai dengan (25/11/2017) perkembangan yang ada tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Jawa Barat MQ Iswara di hotel Sultan Jakarta, Minggu malam (17/12/2017).
Meski demikian, Iswara mengatakan tak tahu persis apa alasan pencabutan dukungan itu. Ia hanya tahu alasan pencabutan dukungan untuk wali kota Bandung tersebut sebagaimana yang ada di surat yang beredar luas di media massa.
"Kami tak tahu persis, kami tak ingin mengira-ngira. Tapi yang pasti tim Pilkada pusat lah yang memberikan masukan kepada DPP Golkar. Jadi informasi yang kami terima tim Pilkada pusat, yang memberikan masukan kepada DPP Golkar secara institusi," ujar dia.
(Baca juga : Cabut Dukungan, Golkar Belum Komunikasi Langsung dengan Ridwan Kamil)
Iswara pun menambahkan, penetapan atau pencabutan dukungan untuk bakal calon kepala daerah baik gubernur, bupati/kota sepenuhnya adalah kewenangan DPP Partai Golkar.
"Dalam hal ini secara eksekutif dilaksanakan oleh tim Pilkada pusat. Jadi setelah tidak ada komunikasi itu DPP yang menilai sampai hari ini. DPP yang mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi. Jadi prosesnya DPP yang lebih tahu," ujar Iswara.
Sebelumnya, beredar surat pencabutan dukungan DPP Partai Golkar untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2018.
Ridwan Kamil dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Partai Golkar untuk menggandeng Daniel Muttaqien Syaifullah sebagai bakal calon wakil gubernur sampai batas waktu yang ditentukan pada (25/11/2017) lalu, sebagaimana rekomendasi partai.
(Baca juga : Golkar Cabut Dukungan karena Ridwan Kamil Belum Putuskan Cawagub)
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji pun membenarkan surat yang beredar dengan alasan seperti yang tertulis di surat bernomor R-525/GOLKAR/XII/2017 dan tertanggal 17 Desember 2015 tersebut.
"Benar. Alasannya tertera dalam surat," kata Sarmuji dikonfirmasi, Minggu (17/12/2017).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham itu tertulis bahwa keputusan itu diambil semata-mata ingin menjaga kehormatan dan marwah serta kepentingan Partai Golkar di Jawa Barat.
Dengan keputusan tersebut, DPP Partai Golkar pun menyatakan surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dengan Daniel Muttaqien Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/GOLKAR/X/2017 dan tertanggal 24 Oktober 2017, sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018 tak lagi berlaku.