Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI: Verifikasi Faktual Bagi Semua Parpol Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Kompas.com - 15/12/2017, 17:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie, tuntutan para pemohon agar semua parpol calon peserta pemilu diverifikasi, dikarenakan Indonesia terus mengalami perubahan demografis.

"Ada penambahan jumlah kabupaten/kota dan sebagainya. Kalau buat PSI, kami memang harus menjalani proses (verifikasi faktual) ini, mau dikabulkan atau tidak," kata Grace ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

"Tetapi, kami mengharapkan ada perlakuan yang sama terhadap semua partai. Alasannya, untuk meningkatkan kualitas demokrasi," katanya lagi.

Baca juga : Penyebab Partai Berkarya dan Partai Garuda Tak Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual

Grace lebih lanjut mengatakan, verifikasi faktual penting untuk mengetahui apakah kantor-kantor parpol yang ada di daerah masih aktif, dan benar-benar mempunyai aktivitas misalnya merekrut kader atau bakal calon anggota legislatif.

Apabila hal kecil ini saja terlepas, Grace pesimistis perekrutan kader dan seleksi bacaleg yang dilakukan oleh parpol bisa berkualitas.

"Nah, kalau (verifikasi) ini enggak ada, nanti masyarakat disodorkan calon yang asal comot," ucap Grace.

"Bagi kami sama saja. Yang lebih berdampak justru partai-partai yang telah ikut Pemilu, diharapkan data mereka bisa dimutakhirkan sampai Pemilu yang akan datang, demi kualitas demokrasi kita," katanya.

Baca juga : 12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual

Selain menunggu putusan terkait verifikasi parpol, Grace mengatakan pihaknya juga menunggu putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol hingga level kabupaten/kota.

Agustus lalu, PSI mengajukan gugatan uji materi ke MK berkaitan dengan ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 oleh KPU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

PSI mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.

Adapun partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.

Kompas TV Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk memaafkan kader PSI yang berekspresi lewat media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com