JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.
Jadi, kalian yang berencana menikah dengan teman yang berkerja di satu perusahaan bisa melangkah ke pelaminan.
Tak perlu risau lagi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa aturan tersebut melanggar konstitusi.
Selama ini, pasangan yang bekerja sekantor terganjal aturan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f diatur "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."
Praktiknya, frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.
Jika pun pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan.
(Baca juga : MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-karyawan Sekantor)
Substansi Pasal 153 Ayat 1 huruf f kemudian digugat sejumlah orang ke MK.
Mereka menganggap, ketentuan tersebut sangat merugikan pekerja atau buruh disebabkan hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak.
Kasus ini pernah dialami oleh Yekti Kurniasih, mantan pegawai PLN Jambi.
Di sisi lain, pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.