Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2017, 08:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan masih memberikan waktu untuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ini merupakan peraturan baru mengenai taksi online, sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), yaitu Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub menargetkan pada akhir Januari 2018 persyaratan yang diberikan tenggat waktu bisa selesai.

Hal itu terkait persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum, dan pemasangan stiker agar dipatuhi pengemudi dan pemilik taksi online.

(Baca juga: Mulai Februari 2018, Taksi "Online" Wajib Pasang Stiker)

Dia menyatakan, pada Febuari 2018 seluruh persyaratan tersebut harus bisa dipenuhi pengemudi dan pemilik taksi online. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi pengemudi atau pemilik kendaran.

"Namun, pada dua pekan pertama Februari 2018 kami akan melakukan tindakan simpatik dengan melakukan teguran pada penyedia layanan," kata Budi, Kamis (14/12/2017).

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, per 5 Desember 2017 baru ada 10.130 unit angkutan berbasis online yang mengurus uji KIR. Dari jumlah tersebut, 9.342 unit telah lulus uji KIR, dan sisanya 788 unit dinyatakan tidak lulus.

Terkait dengan pembatasan jumlah kuota taksi online, Budi menyatakan, Kementerian Perhubungan menargetkan pemerintah daerah bisa menentukan batasan tersebut pada akhir tahun ini.

"Kami menunggu pemimpin daerah untuk membuat aturan daerah menyangkut batas kuota maksimal yang bisa melayani suatu daerah," kata dia.

(Ramadhani Prihatini/Kontan.co.id)
--
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Februari Kemhub berlakukan sanksi ke taksi online"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

TKN: Tetap Jadi Menhan-Wali Kota, Prabowo-Gibran Cuti Maksimal 2 Kali Seminggu

Nasional
KPK Cecar Juliari Batubara Soal dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

KPK Cecar Juliari Batubara Soal dugaan Korupsi Distribusi Beras Bansos

Nasional
Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Makna Simbolik Ganjar-Mahfud Pilih Aceh dan Papua Jadi Lokasi Kampanye

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Prabowo Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye, TKN: Undangan Rapat Terbatas

Nasional
DPT Hong Kong dan Macau Dipertimbangkan Nyoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

DPT Hong Kong dan Macau Dipertimbangkan Nyoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Nasional
Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Ada Capres dan Parpol Kritik Pembangunan IKN, Istana: Janji Politik Pasti Muncul di Masa Kampanye

Nasional
Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Hari Pertama Kampanye, Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor

Nasional
KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Nasional
Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Nasional
Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

Nasional
Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberlanjutan

Esensial dalam Penyediaan Gas Bumi Terintegrasi, PGN Fokus Jalankan Bisnis Keberlanjutan

Nasional
Muhaimin Sebut Pemerintah Banyak Rapat Ketimbang Kerja Terkait Kemiskinan

Muhaimin Sebut Pemerintah Banyak Rapat Ketimbang Kerja Terkait Kemiskinan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Panggil Anggota Komisi IV Fraksi PDI-P Vita Ervina dan Anak Buah SYL

KPK Panggil Anggota Komisi IV Fraksi PDI-P Vita Ervina dan Anak Buah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com