JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Nana Suryana, menilai, dimulainya sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya dipaksakan.
Sidang perdana yang menempatkan mantan Ketua DPR itu sebagai terdakwa akhirnya digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan sempat tertunda pada awal sidang karena Setya Novanto mengaku sakit.
"Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur. Itu yang bisa kami cermati dari sini," kata Suryana, seusai sidang pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Baca: Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto
Padahal, Suryana menilai, Setya Novanto tengah dalam kondisi tidak baik. Jika pemeriksaan kliennya di sidang pokok perkara kemarin ditunda karena alasan kesehatan Novanto, seharusnya praperadilan pada hari ini tidak gugur.
"Kalau itu enggak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak," ujar Suryana.
Mengenai keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi Setya Novanto sehat dan dianggap layak menjalani persidangan, Nana tak sependapat.
Baca juga: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto
"Yang merasakan sakit kan kita, kalau depresi dokter enggak tahu. Kalau dokter kan penyakit dalam," ujar Suryana.
Praperadilan gugur
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis pagi, hakim tunggal, Kusno, yang memimpin praperadilan, menyatakan gugatan yang diajukan Setya Novanto gugur.
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.
Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Kusno, sembari mengetok palu.
"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," kata Kusno.