JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto didakwa memperkaya orang lain dalam proyek e-KTP. Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menguraikan siapa saja orang dan korporasi yang menerima aliran dana e-KTP.
Berikut sejumlah nama individu dan korporasi yang disebut jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar Amerika Serikat, dan 6.000 dollar Singapura.
2. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto 3,4 juta dollar AS.
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,186 miliar.
4. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp 50 juta, 1 ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III. Pemberian melalui adiknya, Azmin Aulia.
5. Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500.000 dollar AS dan Rp 22,5 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan 40.000 dollar AS dan Rp 25 juta.
7. Enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing mendapat Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem 14,8 juta dollar AS dan Rp 25 miliar.
9. Anggota DPR Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS.
10. Anggota DPR Markus Nari 400.000 dollar AS atau setara Rp 4 miliar.
11. Anggota DPR Ade Komarudin 100.000 dollar AS.
12. Anggota DPR M Jafar Hapsah 100.000 dollar AS.
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.