Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Akhir Praperadilan Setya Novanto...

Kompas.com - 14/12/2017, 07:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak akhir. Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan sampai pada kesimpulan dan putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan terhadap Novanto menjadi penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

(Baca: Pengacara Setya Novanto: Dakwaan Dibacakan, Berarti Praperadilan Gugur Sudah)

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan, memulai sidang dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan KPK, yakni pengajar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Hakim tunggal praperadilan, Kusno.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Hakim tunggal praperadilan, Kusno.
Di sela-sela sidang, KPK mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno menunda KPK untuk memutar tayangan video sidang e-KTP dari pengadilan tipikor.

Dia meminta agar hal itu dilakukan setelah selesai mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilakan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Ada keberatan dari pengacara Novanto di praperadilan. Pengacara meminta video sidang e-KTP tidak perlu diputar, cukup diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Kusno, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan pengacara Novanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com