Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Ini, MK Putuskan Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP

Kompas.com - 14/12/2017, 07:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017) pukul 09.00 WIB.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait Pasal 292, Pemohon meminta dihapuskannya frasa "anak" sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, Pemohon meminta pelaku homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin menilai, perlu perluasan makna pada ketiga pasal tersebut. Hal itu disampaikan Titin saat memberikan tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan uji materi terhadap pasal tersebut, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

(Baca juga: Ketentuan soal Perzinahan dalam KUHP Dinilai Perlu Diperluas)

Titin menyoroti aturan perzinaan pada Pasal 284 KUHP. Ketentuan pasal itu, menurut dia, memungkinkan tidak dipidananya pelaku perzinaan, baik laki-laki atau perempuan, yang belum menikah.

Titin mengatakan, makna dalam pasal-pasal tersebut perlu dijelaskan secara detail.

"Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa mapun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas," ujar Titin.

Selain itu, dampak dari perzinaan secara umum dinilainya merugikan pihak perempuan.

"Hamil di luar nikah, pembunuhan dan pembuangan bayi yang tidak diinginkan, sampai pembunuhan perempuan yang sedang hamil tersebut," kata dia.

Persistri, lanjut Titin, tidak berharap pasal ini dipertahankan.

"Kami perempuan Indonesia tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan, hanya karena dalil internasional tentang HAM yang jelas bertentangan dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa. Padahal kita punya rumusan sendiri tentang HAM itu," kata Titin.

(Baca juga: KPAI Dorong Pelaku Perzinahan Dikenakan Pidana)

Palu pengadilan. Palu pengadilan.
Hukum pidana yang berlebihan

Berbeda dengan Titin, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berharap MK menolak atau tidak dapat menerima permohonan uji materi sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan di KUHP.

Erasmus menilai jika permohonan tersebut dikabulkan maka Indonesia akan menghadapi bencana krisis kelebihan tindak pidana atau over criminalization.

Halaman:


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com