Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Kompas.com - 14/12/2017, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto


SAYA kerap diundang jadi narasumber lokakarya atau pelatihan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sebelum menyampaikan materi, saya sempatkan mengajukan beberapa pertanyaan ke peserta.

Siapa di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, mohon angkat tangan? Beberapa segara memenuhi permintaan saya, tetapi banyak juga yang ragu-ragu.

Lalu saya bilang, tidak usah malu, saya tahu persis banyak anggota dewan yang belum pernah membaca undang-undang permilu. Yang penting ikut pemilu dan menang, bukan membaca undang-undang pemilu. Toh tak ada tes undang-undang pemilu buat caleg.

Rupanya pernyataan yang saya lontarkan sambil tertawa tersebut dapat menghilangkan keraguan peserta. Yang mengangkat tangan pun lebih banyak. Separuh lebih.

Setelah mereka menurunkan tangan, kepada mereka saya ajukan pertanyaan: di antara ibu-ibu yang sudah pernah membaca undang-undang pemilu, siapa yang sudah paham dengan isinya?

Nyaris tidak ada yang angkat tangan. Mereka malah saling bicara, saling tunjuk, bikin keributan kecil. Saya paham, pertanyaan yang saya lontarkan bersifat kualitatif, sehingga tidak mudah untuk menjawabnya.

Saya pun membalik pertanyaannya: di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, siapa yang yang belum paham isinya? Ruangan pun riuh, dan tanpa ragu mereka yang tadi angkat tangan, kini angkat tangan lagi.

Saya pun minta semua peserta tepuk tangan atas kejujuran kita. Sebab, kata KPK jujur itu hebat.

Selanjutnya kepada para peserta saya mengatakan, ibu-ibu memang tidak perlu malu mengakui tidak paham undang-undang pemilu meski sudah katam membaca, bahkan sudah membaca berkali-kali. Sebab, Anda tidak sendirian.

Jangankan ibu-ibu para caleg perempuan, para caleg laki-laki yang katanya sudah malang melintang di dunia poitik pun sulit memahami undang-undang pemilu. Dalam forum seperti ini, mereka juga mengakui. “Bikin pusing saja ini barang,” katanya.

Jangankan para politisi, penyelenggara pemilu pun sering dibikin pusing oleh pasal-pasal yang tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan. Ibu-ibu tentu sering mendengarkan keluhan mereka melalui media massa, cetak maupun elektronik.

Nah, ini yang lebih menggelikan lagi: para pembuat undang-undang pun sering dibikin ribut oleh pasal-pasal yang dibuatnya sendiri. Aneh bukan? Tetapi itulah faktanya.

Membuat undang-undang pemilu memang tidak mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi: ketentuan konstitusi, kesepakatan pembuat undang-undang tentang sistem pemilu, dan kamampuan legal drafter.

Ketiganya saling terkait dan berkelindan dalam perancangan, pembahasan (termasuk perdebatan di dalamnya), dan perumusan.

Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).   TRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).

Pertama, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan ayat (2) menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com