JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Aziz Syamsuddin menilai sebaiknya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum baru digelar pada Januari 2018.
"Ya kan kasihan orang natal dan tahun baru. Natalan dulu lah," kata Aziz di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).
Saat ditanya apakah dia berniat maju dan bakal menggalang dukungan untuk maju sebagai calon ketua umum, Aziz menjawab hal itu bergantung pada hasil rapat pleno malam ini.
Ia menegaskan, jika nantinya munaslub diadakan, harus didahului dengan rapat pimpinan nasional (rapimnas). Menurut Aziz, penentuan waktu dan lokkasi munaslub harus dibahas dalam rapimnas.
Baca juga : Ditolak 50 Anggota Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin Tak Masalah
Aziz menilai, jika rapat pleno malam ini memutuskan untuk langsung menggelar munaslub maka itu cacat prosedur.
"Cacat (munaslub tanpa rapimnas). Karena dia harus melewati mekanisme rapimnas. Penentuan tempat dan tanggal harus melalui rapimnas," lanjut Aziz.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, rapat pleno Rabu ini baru digelar apabila dakwaan terhadap Novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP dibacakan di sidang Tipikor pada siang harinya.
Setelah dakwaan dibacakan, maka langkah praperadilan yang diajukan Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur. Oleh karena itu, tak ada alasan lagi untuk menunggu proses praperadilan Novanto.
Baca juga : Di Sela Rapat Bamus, Aziz Syamsuddin Bersitegang dengan Pimpinan Fraksi Golkar
Namun, apabila dakwaan tak dibacakan karena suatu hal, maka Golkar akan menunggu sampai putusan praperadilan Novanto yang kemungkinan akan digelar pada hari Kamis atau Jumat ini.
"Apabila tidak dibacakan, maka kita akan tentukan rapat pleno hari Kamis atau Jumat," kata Idrus.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto terus menundukkan kepala saat surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Novanto menggunakan tangan kiri sebagai penyangga kepalanya yang terus tertunduk. Tangan itu juga menutupi wajah Novanto dari sorotan kamera wartawan.
Adapun, surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda karena Novanto mengaku sakit.