Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Kocok Ulang

Kompas.com - 13/12/2017, 15:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menegaskan tak ada kocok ulang pimpinan DPR. Isu kocok ulang pimpinan DPR kembali muncul setelah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengundurkan diri.

Sejumlah Politisi PDI Perjuangan kemudian menyinggung kembali revisi UU MD3 yang beberapa waktu lalu sempat berencana dilakukan. Revisi tersebut akan menambah jumlah pimpinan DPR menjadi enam orang dengan masuknya PDI-P sebagai partai pemenang pemilu.

"Pertama, tidak ada. Kita kan harus mengikuti aturan di Undang-Undang MD3. Jadi memang tidak pernah bisa dibicarakan karena undang-undang MD3," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Ia menegaskan, pergantian Ketua DPR tetap harus dilakukan sesuai aturan. Pada Pasal 87 ayat (4) UU MD3 disebutkan, "dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama".

Baca juga : Putusan Praperadilan Novanto Dibacakan Kamis, KPK Tak Ambil Pusing

Dalam hal ini, pengganti Novanto haruslah berasal dari Fraksi Partai Golkar.

"Saya kira kita harus mengacu pada Undang-Undang. Bukan keinginan. Kalau keinginan sih semua fraksi pasti inginnya ada pimpinan, kalau bisa ketua semua. Tetapi kan masalahnya kita diatur, dibatasi oleh undang-undang," tuturnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Menurutnya, wacana kocok ulang juga tak muncul dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar Senin (11/12/2017) lalu.

"Dalam Bamus kemarin tidak ada pandangan kocok ulang, tidak ada wacana kocok ulang. Sehingga yang ada adalah usulan itu dikembalikan pada Partai Golkar dan nanti setelah masa reses dan apa lagi Golkar sudah melaksanakan Munas tentunya akan disampaikan usulan itu," tutur Agus.

Baca juga : Novanto Mengeluh Sakit Saat Sidang Dakwaan Kasus e-KTP, Ini Komentar KPK

Wacana kocok ulang sempat disampaikan oleh PDI-P. Anggota Fraksi PDI-P Aria Bima menilai, perlu ada perubahan mendasar dalam kepemimpinan DPR karena kinerja legislasi DPR saat ini belum memuaskan.

Sistem paket pimpinan DPR menurutnya tak mengakomodasi PDI-P sebagai partai pemenang pemilu.

Aria menuturkan, kocok ulang pimpinan perlu dilakukan agar kinerja DPR periode 2014-2019 di dua tahun terakhir ini bisa lebih maksimal.

"Kami harap fraksi lain dukung kocok ulang pimpinan DPR untuk memperbaiki kinerja DPR," kata dia.

Baca juga : Kembali ke Ruang Sidang, Setya Novanto Kembali Membisu

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, PDI-P akan terus memperjuangkan agar revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dituntaskan. Sebab, revisi tersebut sudah dibicarakan sejak Juni 2016 namun kini masih terkatung-katung.

"Sebagai partai dengan perolehan suara terbesar dan yang menjunjung tinggi asas representativitas, keterwakilan, maka DPR harus mencerminkan apa yang disuarakan rakyat," ujar Hendrawan.

Menurut dia, perlu ada political will dari pimpinan DPR untuk mendorong proses tersebut agar dilanjutkan kembali.

"Kalau sudah ada tekad dan niat untuk menyelesaikan itu bisa cepat," tuturnya.

Kompas TV Jusuf Kalla menilai keputusan Setya Novanto menyalahi aturan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com