JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari KPK mendadak mengonfirmasi ke hakim praperadilan bahwa sidang pokok perkara Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP, sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Menurut pengacara KPK, sidang pokok perkara sudah dimulai. Hal itu sesuai pendapat ahli yang mereka ajukan, yakni pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
(Baca juga : Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)
Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto gugur.
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan tayangkan cuplikan di Pengadilan Tipikor. Kami ingin mengonfirmasi berdasarkan pernyataan ahli," kata salah satu anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang.
(Baca juga : Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit)
Kuasa hukum KPK lainnya sempat mulai membentangkan layar untuk menunjukan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor sudah mulai.
Namun, hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan menyela. Kusno meminta KPK untuk menunda sampai menyelesaikan pertanyaan terhadap saksi.
(Baca juga : Kata Dokter, kalau Tak Bisa Bicara, Novanto Seharusnya Tak Bisa Jalan)
Pihak pengacara Novanto juga keberatan.
"Kami keberatan Yang Mulia karena ini mempengaruhi proses," ujar pengacara Novanto.
"Ahli berpedapat yang dimaksud pemeriksaan perkara dimulai apabila sidang dibuka umum. Ya, nanti kita lihat bukti yang saya anggap bukti elektroknik (tayangan live), apakan sejalan dengan pendapat ahli," ujar Kusno.
Sementara itu, sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta memang sudah dimulai. Namun, dakwaan belum dibacakan karena Novanto mengaku sakit.
Novanto tidak menjawab berkali-kali pertanyaan hakim. Sementara jaksa KPK memastikan Novanto sehat dan layak untuk menjalani sidang.
Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Akhirnya, sidang diskors untuk kembali memeriksa kesehatan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.