Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memprediksi Putusan Praperadilan Novanto dari Gelagat Hakim

Kompas.com - 13/12/2017, 09:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto rencananya akan diputus oleh hakim pada Kamis 14 Desember 2017.

Isi putusan tersebut sudah pasti bergantung sepenuhnya pada keyakinan hakim untuk menilai. Namun, sejumlah fakta dan kejadian selama empat hari persidangan cukup beralasan untuk memprediksi putusan praperadilan.

"Pernyataan hakim itu sepertinya ada yang tersirat, ada yang tersurat. Mungkin teman media merasakan juga ya. Suasana kebatinannya juga demikian," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Selasa (12/12/2017).

Berikut beberapa gelagat hakim yang terekam hingga persidangan, pada Selasa kemarin.

1. Hakim meminta pendapat Pemohon

Hakim Kusno yang menjadi hakim tunggal dalam praperadilan Setya Novanto, tiba-tiba menanyakan ulang perihal jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusno mengingatkan mengenai waktu putusan praperadilan yang hanya berselang satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kusno bertanya kepada pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hal tersebut.

"Saya beri kebebasan, kalau kita lanjutkan persidangan, apa ada manfaatnya?" kata Kusno saat memimpin praperadilan.

(Baca: Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?)

Menurut Kusno, hakim tidak akan mengeluarkan ketetapan untuk memberhentikan sidang. Menurut dia, sidang praperadilan baru bisa berhenti dan selesai di tengah jalan, apabila Pemohon berinisiatif mencabut gugatan praperadilan.

Pertanyaan Kusno ini dilatarbelakangi adanya kesepakatan di awal, bahwa persidangan akan diputus pada Kamis 14 Desember 2017.

Sejak awal, disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa 12 Desember dan Rabu 13 Desember 2017.

Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana pada hari ini.

2. Hakim minta bukti video ditayangkan

Biro Hukum KPK memutar video berdurasi singkat dalam sidang praperadilan. Video tersebut merupakan rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 November 2017.

Biro hukum KPK memutar video dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Biro hukum KPK memutar video dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, video lengkap berdurasi 1 jam 30 menit itu sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukan bukti-bukti di awal persidangan. Namun, hakim meminta video tersebut diringkas pada bagian inti dan ditampilkan di dalam persidangan.

Hal ini jarang terjadi. Sebab, dalam praperadilan sebelumnya, hakim menolak barang bukti ditampilkan.

(Baca: KPK Putar Video Pengakuan Andi Narogong dalam Praperadilan Novanto)

3. Hakim minta bukti sidang dakwaan

Hakim Kusno meminta pihak KPK menghadirkan bukti bahwa sidang perdana terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta telah digelar.

"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno kepada pihak termohon yang diwakili biro hukum KPK.

Setiadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bukti apa yang akan ditunjukan kepada hakim, untuk membuktikan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan.

Meski demikian, Setiadi mengatakan, media elektronik bisa saja dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada hakim bahwa persidangan sudah dimulai. Salah satunya dengan menampilkan video streaming atau telekonferensi.

(Baca: Hakim Praperadilan Minta Bukti Sidang Dakwaan Novanto akan Dimulai)

Lalu siapa yang akan diuntungkan oleh hakim dalam sidang praperadilan Setya Novanto? Silakan memprediksi berdasarkan sejumlah gelagat tersebut.

Kompas TV Hari ini (12/12), KPK selaku termohon menghadirkan dua ahli hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com